LOMBOK TIMUR | FMI – Lembaga Kajian Kebijakan Anggaran Publik (LK2AP) menyoroti proses pendataan dan penetapan penerima Sambungan Rumah (SR) gratis Program Air Minum Tahun Anggaran 2025 di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru. LK2AP menduga prosesnya tidak dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Program SR gratis sebanyak 235 sambungan itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 dan dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan keterangan LK2AP dari Pemerintah Desa Ekas Buana, pengajuan data calon penerima tidak melibatkan pemerintah desa secara kelembagaan. Kepala Desa Ekas Buana disebut tidak pernah menandatangani daftar usulan penerima manfaat tahun 2025.
Selain itu, tidak pernah dilaksanakan musyawarah desa untuk menentukan dan memverifikasi warga yang layak menerima bantuan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai dasar penetapan penerima manfaat. Ketidakterbukaan membuka ruang dugaan penunjukan penerima yang tidak objektif,” kata Koordinator LK2AP, Muhammad Junaidi, Jumaat (19/6/2026).
Junaidi sapaan akrabnya menyebut, dirinya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan warga berinisial AA yang disebut memiliki peran dalam menentukan penerima SR. Salah satu contoh yang berkembang adalah warga berinisial AH yang semula tidak masuk daftar, namun kemudian mendapat SR setelah protes.
Ia juga mencatat distribusi 235 SR diduga terkonsentrasi di dua wilayah kekadusan, yaitu Kawil Ekas dan Kawil Ekas Damai. Padahal, menurutnya, Desa Ekas Buana memiliki lima kekadusan, termasuk Kawil Lendang Terak, Kawil Sungkun, dan Kawil Kwang Adil.
Jika prioritas untuk nelayan, Junaidi meminta alasan itu dijelaskan secara terbuka. Sebab, masyarakat nelayan juga tersebar di tiga kekadusan lainnya.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa fasilitas umum keagamaan seperti musala dan masjid tidak seluruhnya mendapat program tersebut. Akibatnya, sebagian warga di tiga kekadusan disebut enggan memasang sambungan karena menilai prosesnya tidak adil dan transparan.
LK2AP mendesak Dinas PUPR Lotim membuka ke publik seperti kriteria penerima, mekanisme pendataan dan verifikasi, daftar lengkap penerima per wilayah, dasar pertimbangan penetapan, serta pihak yang terlibat dalam pendataan.
Junaidi juga meminta Bupati Lombok Timur mengevaluasi pelaksanaan program dan memastikan program daerah berjalan terbuka, tepat sasaran, dan bebas intervensi pihak yang tidak berwenang.
“Program bantuan harus menjadi instrumen pelayanan publik yang adil. Keterbukaan informasi dan pelibatan pemerintah desa adalah syarat utama,” tegas Junaidi.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.***













