MATARAM | FMI – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB mendesak evaluasi menyeluruh perlindungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan revisi aturan izin cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Desakan itu disampaikan dalam hearing dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Kamis (23/4/2026).
Pertemuan dihadiri Kepala Disnakertrans NTB Dr. H. Aidy Furqan, Kepala BP2MI NTB AKBP. Ponco Indriyo, serta perwakilan SBMI dari Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Timur.
Ketua SBMI NTB Usman, mengungkap banyak calon PMI menjadi korban penipuan oknum P3MI. Mereka tak kunjung diberangkatkan selama bertahun-tahun, sementara uang puluhan juta rupiah tidak dikembalikan.
“Ini harus dihentikan. Korbannya sudah banyak,” tegas Usman.
SBMI NTB meminta Disnakertrans merevisi Surat Edaran izin cabang P3MI dan UP3MI. Pergub NTB Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang P3MI juga didesak direvisi.
Tujuannya agar pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan lebih besar mengawasi dan bertanggung jawab terhadap P3MI di wilayahnya.
Lima tuntutan yang disampaikan SBMI meliputi: evaluasi perlindungan calon PMI dan PMI NTB; pengawasan ketat P3MI; penanganan PMI bermasalah dan korban perdagangan orang; peningkatan pelayanan penempatan; serta sinergi program perlindungan PMI.
Sementara Kepala Disnakertrans NTB Dr. H. Aidy Furqan menyatakan setuju dengan usulan SBMI, termasuk revisi regulasi untuk perlindungan PMI yang lebih maksimal. Dukungan serupa disampaikan Kepala BP2MI NTB AKBP. Ponco Indriyo.***













