LOMBOK TIMUR | FMI – Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial HN (22) warga Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Masbagik, Rabu (3/6/2026)
Peristiwa terjadi Minggu, (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Korban bernama Asnawati (40), ketika terbangun tidur ia mendapati ponselnya hilang dari atas kepala.
Selain miliknya, ponsel milik anaknya yang dicas dekat TV juga ikut hilang. Setelah dicek, uang Rp800.000 di dalam toples juga raib.
Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Lotim. Laporan Polisi No: LP/B/65/VI/2026/SPKT/Polres Lotim/Polda NTB tanggal 3 Juni 2026.
Berawal dari laporan tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar, tim opsnal melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pelacakan, tim mendapat informasi pemegang terakhir HP berada di rumah Jalal, Dusun Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik,” ujarnya.
Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan Jalal. Dari hasil interogasi, Jalal mengaku membeli barang curian dari Ridho seharga Rp1.200.000.
Tim lalu mengembangkan ke Ridho, kata Kasat Reskrim, dari pengakuan Ridho mendapat barang dari Andhi. Dari Andhi, tim mendapat nama pelaku utama HN alias Haris.
Haris akhirnya diamankan di kediamannya, Karang Sukun, Kecamatan Selong, tanpa perlawanan. Dari pengakuan Haris, ia menjual HP curian ke Andhi seharga Rp800.000.
Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan: 1 unit HP Vivo Y29 warna putih.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Lotim untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.***













