Lombok Tengah, FMI – Polres Lombok Tengah mengamankan Made pelaku penganiayaan dan pengeroyokan asal Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut.
Made diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa jaket, pakaian korban dan dua buah HP
“Satu terduga pelaku masih dalam pengejaran aparat, namun nama dan identitas sudah di pegang,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK saat press realese di halaman Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin (12/7/21).
Menurut Kasat Reskrim, pelaku Made ditangkap dan diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan karena dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu cafe di Tanjung Aan.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, pelaku pengeroyokan terancam pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Motif tindak pidana penganiayaan itu, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku merasa tersinggung dengan korban Sate Wijaya Saputra yang berdiri sambil memukul meja saat bersama di lokasi kejadian.
“Informasinya juga, antara korban dan pelaku ada masalah hubungan asmara. Korban berusaha mendekati seorang wanita yang sejak lama didekati pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan, tindakan gerak cepat mengamankan pelaku Made dilakukan untuk mengantisipasi informasi bias yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terlebih pada masa pemberlakuan PPKM di NTB dan Lombok Tengah saat ini,” ujarnya
Demikian pula dengan cafe tempat kejadian perkara, Kasat Reskrim menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP selaku aparat penegak Perda untuk menetapkan apakah cafe tersebut melanggar Perda atau bukan. (FMI-001)