LOMBOK TIMUR | FMI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur mengintensifkan pengumpulan zakat dari pejabat daerah, termasuk jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hingga saat ini, kata Ketua Baznas Lotim, M. Kamli, pihaknya telah melakukan audiensi tiga kali dengan DPRD. Audiensi bertujuan menyampaikan regulasi, syariat, dan manfaat zakat yang dikelola Baznas.
Ia menegaskan zakat penghasilan bagi pejabat daerah termasuk DPRD wajib secara hukum dan syariat Islam. Untuk meringankan, Baznas menyarankan mekanisme pemotongan langsung di bagian keuangan saat gajian.
“Kenapa harus dicicil setiap bulan? Agar tidak memberatkan yang bersangkutan. Kalau dihitung satu tahun sekaligus, nominalnya akan terasa sangat besar,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia tak menampik bahwa setoran dari anggota Dewan sudah berjalan, namun setoran yang masuk umumnya masih berupa infak, bukan zakat mal. Penyebabnya, kata dia, nominalnya belum sesuai persentase penghasilan riil anggota dewan. Karena itu, ia berharap anggota legislatif menyempurnakan kewajiban demi mengangkat derajat fakir miskin secara berkelanjutan.
Untuk membangun kepercayaan, Baznas menerapkan keterbukaan total. Sistem transparansi online masih terkendala biaya digital, sehingga pelaporan dilakukan manual dan berkala.
Menurutnya, seluruh laporan pengumpulan dan pendistribusian zakat rencananya akan disebarluaskan agar dipantau masyarakat.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Baznas akan memasang papan informasi 2×3 meter di 10 pasar utama. Pamflet nantinya akan memuat capaian dan laporan distribusi yang diperbarui tiap tiga bulan,” ujarnya.***













