LOMBOK TIMUR | FMI – Penyaluran bantuan pangan (Bapang) berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter di salah satu lingkungan di Selong sempat menuai sorotan warga. Pasalnya, pengambilan bantuan yang dilakukan di rumah kepala lingkungan (kaling) diduga disertai pemotongan beras dan pungutan Rp12.000 per penerima.Lurah Sekarteja, Kecamatan Selong, Sukarma, mengatakan pembagian Bapang tidak dilakukan di kantor kelurahan karena pertimbangan kondisi kantor yang tidak memiliki aula atau gudang. Dengan jumlah paket Bapang lebih dari 3 ribu, kata dia, kantor tidak bisa menampung bahkan sampai teras dan dikhawatirkan bocor saat hujan, sehingga pertimbangan kordes dimungkinkan dibagi di masing-masing lingkungan.“Pembagian di lingkungan dari kordes sudah dikonsultasikan dengan pihak korcam,” ujar Sukarma saat dihubungi melalu pesan online, Minggu 19 April 2026.Sedangkan soal dugaan pemotongan beras bantuan kata dia, berdasarkan informasi dari ketua lingkungan, hal itu bukan potongan tetapi sumbangan sebanyak 1 kilogram atas ke ikhlasan dan persetujuan masing-masing penerima manfaat. Rencananya untuk dibagikan kepada keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam penerima bantuan.“Tetapi kami dari kelurahan, Polmas dan Babinsa menyarankan agar sumbangan 1 kilogram itu di kembalikan ke masing-masing KPM,” imbuhnya.Terkait dengan pungutan Rp12.000, kata dia dipergunakan untuk biaya angkut transportasi dari kantor lurah ke lingkungan dan jasa buruh turun-naik saat dari kantor ke lingkungan dan di lingkungan. Sementara Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Dindy Wida P, menegaskan mekanisme penyaluran Bapang dari gudang Bulog hanya sampai kantor desa atau kelurahan.“Penyaluran Bapang dari gudang Bulog sampai kantor desa atau lurah. Penyaluran di lingkungan biayanya tidak ditanggung Bulog atau penyedia transport,” jelas Dindy.Ia menambahkan, beras atau minyak goreng (migor) yang sudah diantar ke kantor desa atau kelurahan menjadi tanggung jawab pihak desa dan kelurahan sampai diterima PBP.“Beras atau migor yang sudag diantarkan ke kantor desa atau kelurahan menjadi tanggungjawab pihak desa dan kelurahan serta koordinator desa untuk penyaluran bapang,” pungkasnyaTerkait pungutan Rp12.000, Dindy menjelaskan hal itu terjadi karena ada biaya angkut dari titik desa ke kaling. Hal itu, biasanya ada kesepakatan antara desa dan warga.“Bulog mengantar sampai desa karena titik pembagian sesuai biaya angkut di desa. Jika desa dan warga sepakat membagi di kaling dipersilakan, ena memang ada kantor desa yang tidak mempunyai tempat yang memadai atau sedang rehab. Tapi per desa kami hanya mengantarkan di 1 titik dan umumnya di kantor desa,” tutupnya.Sebelumnya, diberitakan bahwa dugaan pemotongan beras itu terbantahkan setelah beredar video klarifikasi warga Lendang Beduri, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Sabtu (18/4/2026).“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Alifi, warga Lendang Beduri, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kekhilafan saya,” ujarnya dalam video.Ia menyebut tidak ada pemotongan beras 2 kilogram. Adapun uang Rp12.000 diperuntukkan untuk bayar buruh angkut dan transportasi dari kantor lurah menuju lingkungan.“Sekali lagi, saya pribadi memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kekhilafan saya. Saya berharap bisa dimaafkan. Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” sambungnya.***
Dugaan Pungutan Bapang Rp12 Ribu Disoal, Bulog Lotim: Itu Sah Jika PBP Sepakat
fokusmediaindonesia.id3 min read













