LOMBOK TIMUR

Konflik Tanah Ulayat di Sembalun dan Sambelia Jadi Atensi Pemda Lotim

×

Konflik Tanah Ulayat di Sembalun dan Sambelia Jadi Atensi Pemda Lotim

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Bupati Haerul Warisin menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi NTB yang difokuskan di Lombok Timur.

Ia menilai kegiatan itu penting karena masih terdapat persoalan tanah ulayat di daerah gumi patuh karya.

Bupati pada kegiatan yang berlangsung Senin, 18 Mei 2026, di Rupatama 1 Kantor Bupati menegaskan, Pemda memberikan atensi terhadap persoalan tanah ulayat, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Ia menyebut masih ada persoalan agraria di Kecamatan Sembalun dan Sambelia yang tengah dalam proses penyelesaian.

“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan persoalan antara pihak ketiga atau perusahaan yang menggunakan Hak Guna Usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” jelasnya.

Bupati Haerul menargetkan permasalahan tersebut dapat dituntaskan segera. “Harus selesai di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” ungkapnya.

Ia menilai permasalahan terjadi karena masyarakat belum sepenuhnya paham. Karena itu ia berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, sehingga tidak ada lagi persoalan terkait tanah adat di Lombok Timur.

“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting. Ini akan meng-clear-kan semua persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.

Bupati menekankan pentingnya legalitas lahan, termasuk keberadaan tanah ulayat. Ia meminta seluruh peserta menyimak dengan baik materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat Stanley menegaskan, sosialisasi ini adalah wujud hadirnya negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Ia berharap ada kolaborasi semua pihak, termasuk Pemda, demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya di Lombok Timur.

Selain penyampaian materi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Slameto Dwi Martono, pada kesempatan tersebut diserahkan pula sejumlah sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, wakaf, dan sertifikat Barang Milik Negara (BMN).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda Lombok Timur, sejumlah camat, dan jajaran Kanwil ATR/BPN.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *