LOMBOK TIMUR | FMI – Suriani, warga Kecamatan Sakra Barat terjerat rentenir berkedok koperasi. Peristiwa itu terjadi berawal dari niat cari tambahan modal usaha lewat Facebook.
Melihat postingan Suriani, terduga oknum rentenir yang mengaku keluarga jauh dari korban itu sontak menawarkan pinjaman modal.
Karena masih ada ikatan keluaraga, Suriani kemudian menyetujui pinjaman modal yang ditawarkan dengan prosedur yang tidak terlalu ribet. “Gak perlu ribet, yang penting bayar bunga setiap bulan,” ujar Suriani menirukan terduga pelaku.
Suriani mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp50 juta, namun proses pencairan melalui dua tahapan. “Tahap pertama Rp30 juta, tetapi yang diterima hanya Rp28,5 juta karena dipotong administrasi Rp1,5 juta. Kemudian selang sebulan pencairan tahap kedua sebesar Rp20 juta, tapi yang diterimnya hanya Rp19 juta. Sisanya dipotong administrasi.
“Aturannya, tiap Rp10 juta dipotong Rp500.000,” kata Suriani sembari mengungkapkan oknum rentenir tersebut mengaku punya koperasi, tetapi praktiknya janggal, nasabah diminta bayar bunga tiap bulan, pokok utang tetap.
Total pinjaman Suriani mencapai Rp47,5 juta pada Maret 2024. Bunganya dipatok Rp7,5 juta per bulan. Ia membayar rutin dari Mei sampai November 2024. Masuk Desember 2024 hingga April 2025, usahanya kolaps. Suriani hanya bisa mencicil semampunya.
Jika dihitung, kata dia, dari Mei 2024 hingga April 2025, sudah menyetor Rp97,5 juta, lebih dari dua kali lipat pokok pinjaman. Namun semua pembayaran itu dianggap bunga oleh rentenir. “Pokok Rp47,5 juta tak berkurang,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, oknum rentenir yang juga diduga staf desa Gerisak Semanggelang itu, kini menagih Rp244 juta dan memaksa Suriani menjual rumah orang tuanya untuk melunasi. “Saya disuruh jual semua apa yang ada di rumah. Saya sudah enggak punya apa-apa. Rombong saya jual Rp1,5 juta,” tutur Suriani.
Tekanan makin berat. Suriani mengaku diteriaki maling dan penipu oleh suami oknum rentenir, bahkan direkam video. “Akhirnya saya rekam balik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Suriani, Sulhan, S.H. menegaskan kasus ini masuk praktik rentenir berkedok koperasi dengan bunga mencekik. “Klien kami pinjam Rp47,5 juta, sudah bayar Rp97,5 juta, tetapi ditagih Rp244 juta. Ini jelas pelanggaran. Apalagi pelaku diduga perangkat desa,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang jerat rentenir di Lombok Timur. Warga diimbau hati-hati meminjam uang, terutama lewat media sosial, dan memastikan legalitas lembaga keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***













