LOMBOK TIMUR

Titik Temu Tercapai, Pilkades Serentak Lotim Digelar Awal Tahun 2027

×

Titik Temu Tercapai, Pilkades Serentak Lotim Digelar Awal Tahun 2027

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur mencapai kesepakatan memajukan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Pemungutan suara yang semula 3 Februari 2027 dimajukan menjadi 27 Januari 2027. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (Hearing) di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6/2026).

Rapat dihadiri anggota Komisi I, Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpoldagri), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, serta pengurus FKKD.

Sekretaris Daerah Lombok Timur Juaini Taofik mengatakan, pemerintah daerah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum Pilkades serentak. PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Usulan awal Pemda, tahapan persiapan dimulai 3 Agustus 2026 dan pemungutan suara 3 Februari 2027. Jadwal itu disusun setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

“Hearing ini dilaksanakan untuk mencari titik temu terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak di Lombok Timur. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu akan semakin baik,” ujar Sekda.

Ia memastikan anggaran Pilkades sudah disiapkan dan tidak akan menyebabkan defisit daerah.

Ketua FKKD Lombok Timur Khairul Ihsan menyampaikan aspirasi kepala desa agar Pilkades dilaksanakan paling lambat Desember 2026. Ia menilai penundaan terlalu lama menimbulkan tekanan psikologis dan menambah biaya persiapan bagi bakal calon.

“Kami sejak awal berharap Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2026. Namun yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian jadwal sehingga seluruh pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik,” katanya.

Setelah pembahasan panjang, forum sepakat memajukan jadwal. Tahapan persiapan yang semula 3 Agustus 2026 menjadi 27 Juli 2026. Pemungutan suara maju dari 3 Februari 2027 menjadi 27 Januari 2027.

Percepatan dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah, mengakhiri masa jabatan penjabat kepala desa yang dinilai kurang efektif, serta mengurangi beban biaya calon.

“Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap Pilkades Serentak berjalan lancar sesuai regulasi dan menghasilkan kepala desa definitif yang mampu mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *