LOMBOK TIMUR

Tunggu Salinan Putusan, Kejari Lotim akan Dalami Peran Eks Bupati dan Sekda di Kasus Chromebook

×

Tunggu Salinan Putusan, Kejari Lotim akan Dalami Peran Eks Bupati dan Sekda di Kasus Chromebook

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo menegaskan pihaknya masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022.

Setelah putusan diterima, Kejari Lotim akan mempelajari isi putusan sebagai dasar mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Juaini Taofik.

“Barusan saya tanyakan JPU-nya untuk salinan putusannya. Kami belum terima putusan pengadilan,” kata Ugik, Senin (4/5/2026)

Ugik menjelaskan, salinan putusan menjadi acuan utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pendalaman terhadap pihak lain baru dilakukan setelah pihaknya mengkaji pertimbangan majelis hakim secara utuh.

Proyek pengadaan chromebook tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik.

Dalam perkara ini, enam orang telah dijatuhi vonis. Diantaranya, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean.

Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur As’ad.

Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) Amrulloh serta Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin dan marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *