HUKRIM

Sebelum Diamankan Polisi, Dua Pelaku Jambret di Lendang Nangka Dihakimi Warga

×

Sebelum Diamankan Polisi, Dua Pelaku Jambret di Lendang Nangka Dihakimi Warga

Share this article



LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian (Jambret, red) berhasil diringkus kepolisian Lombok Timur.

Tempat kejadian penjambretan di jalan raya Tanak Betian Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 wita.

Sebelum diamankan pihak kepolisian, kedua pelaku sempat dihakimi masa.

Adapun identitas korban, yakni atas nama Nuraini (22) alamat Dusun Tanak Betian, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Maabagik.

Sementara identitas pelaku yakni Inisial AM (29) dan M (35).

Barang bukti hasil jambret berupa kalung Emas, dengan total kerugian sebesar Rp3.300 juta.

Kronologis kejadian, berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 14.30 wita korban pulang mengantar pesanan Jilbab dari rumah Deo di Dusun Tanak Betian.

Ketika mau berhenti, tiba-tiba dari arah belakang samping kanan kedua pelaku langsung menarik perhiasan berupa kalung yang di pakai korban hingga putus.

Merasa dirinya di jambret, korban langsung teriak maling dan warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar para pelaku.

Setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya kejadian penjambretan, anggota Polsek Masbagik di Pimpin KSPK Aiptu Lalu Ruly Hendrayadi langsung menuju lokasi diamankannya terduga pelaku di Dusun Kumbang Selatan.

Ketika tiba di lokasi, pihak kepolisian langsung mengevakuasi para pelaku ke Polsek Masbagik untuk diproses lebih lanjut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *