LOMBOK TIMUR | FMI – Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial B, 29 tahun, terduga pelaku pencurian dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di jalan utama Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Jumat (24/4/2026) pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/III/2026/SPKT/Polres Lotim/Polda NTB, tanggal 12 Maret 2026.
“Korban adalah anak perempuan berusia 14 tahun, pelajar, warga Kecamatan Pringgasela. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Arie, Jumat (24/4/2026).
Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 02.00 Wita di jalan wilayah Kecamatan Wanasaba. Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia dijemput seorang saksi laki-laki dan dibawa ke Pantai Suryawangi, Labuhan Haji.
Di lokasi, datang pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih. Pelaku menegur korban dan saksi dengan alasan sudah larut malam, lalu meminta keduanya menyerahkan telepon genggam dan mengikutinya.
Di tengah jalan wilayah Kelayu, pelaku menyuruh saksi pergi dengan alasan agar tidak ditangkap. Pelaku kemudian membonceng korban dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Namun, pelaku justru membawa korban berkeliling hingga Rabu dini hari, 10 Maret 2026 pukul 03.00 Wita. Korban dibawa ke pinggir hutan wilayah Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan ancaman senjata tajam.
Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya di Pringgasela. Telepon genggam milik korban dikembalikan, sementara milik saksi tidak diberikan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku B, warga Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix, satu bilah senjata tajam jenis parang, dan satu celana panjang warna hitam.
“Saat ini pelaku kami amankan di Polres Lotim untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Arie.***













