HUKRIM

Polsek Sambelia Amankan Pria 20 Tahun Diduga Curi HP dan Uang di Rumah Warga

×

Polsek Sambelia Amankan Pria 20 Tahun Diduga Curi HP dan Uang di Rumah Warga

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sambelia, Kabupaten Lombok Timut mengamankan seorang pria berinisial AW berusia 20 tahun, diduga melakukan pencurian di rumah warga Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia.

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Sambelia menerima laporan pengaduan Nomor P/21/Sek.Sambelia tanggal 12 Mei 2026.

Kapolsek Sambelia melalui laporan mengungkapkan, kejadian berawal Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.40 Wita. AW bersama rekannya H datang ke rumah korban Maman Kasidi untuk menawarkan sepeda motor Honda Beat Pop.

Korban menolak membeli karena kondisi motor tidak lengkap dan kunci kontak menggunakan kunci T.

Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, AW kembali bersama rekannya J dan mengonsumsi miras di rumah korban. Sekitar pukul 04.00 Wita, AW menginap di rumah J.

Namun pukul 06.30 Wita, saat korban masih tertidur, AW diduga masuk ke rumah korban melalui pintu depan dan mengambil barang-barang milik korban.

Barang yang diambil berupa 2 unit HP merek Realme dan Oppo, serta 1 buah dompet berisi uang Rp150.000 dan 1 kartu ATM. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.

Setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sambelia. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 HP merek Realme, dan 1 HP merek Oppo.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sambelia untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sambelia mengimbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *