HUKRIMNewsNTB

Kakek Setubuhi Bocah 4 Tahun, Mendekam Dipenjara

×

Kakek Setubuhi Bocah 4 Tahun, Mendekam Dipenjara

Share this article



Kota Bima, FMI – Kakek inisial HS usia 60 tahun, warga Kelurahan Dara kini ditetapkan tersangka, setelah diduga menyetubuhi seorang bocah berusia 4 tahun, warga Kecamatan Rasanae Barat September tahun 2020 lalu.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPDA Ridwan menyampaikan, pada tanggal 7 September 2020 usai Sholat Dzuhur, korban bersama teman bermainnya FT dan tersangka mengantar seorang ke Lingkungan Niu Kelurahan Dara.
Setelah itu, tersangka mengajak korban dan FT masuk perahu di kawasan Pantai Amahami.

“Sebelum masuk ke perahu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu pada korban untuk membeli jajan,” ujarnya, Jum’at (19/2)

Usai bermain, FT tertidur di dalam perahu, kata Ridwan. Melihat situasi itu, HS pun menjalankan aksi bejatnya tersebut.

Dari kejadian itu, penyidik Unit PPA Satuan Reskrim menyelidiki laporan M. Nurhasim (35) warga Kelurahan Dara. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. HS pun kini mendekam dalam tahanan Polres Bima Kota,” pungkasnya

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *