Lombok Tengah, FMI.com. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng). Kedua pelaku berasal dari Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. inisial S (35) dan P (37).
Keduanya ditangkap Sabtu (31/10) sesuai dengan laporan polisi LP/19/VI/2020/NTB/Res. Loteng pada 04 juni 2020 yang dilaporkan oleh korban yakni BAY (36) tahun warga Desa Wajageseng Kecamatan Kopang.
Turut diamankan barang bukti (BB) seperti satu buah handpone samsung A10 warna hitam, satu unit sepeda motor merek honda supra fit warna hitam dan dua buah cukit besi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menegaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil introgasi pelaku yang telah berhasil diamankan oleh petugas sebelumnya, pelaku atas nama S mengaku mendapatkan barang hasil curian dari salah seorang pelaku yakni S alias Sekar.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa Sekar berada dirumahnya, petugas segera bergerak melakukan penangkapan terhadapnya, dan kita berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” Ungkap AKP I Putu Agus Indra Permana, Minggu (1/11).
Sambungnya, setelah berhasil menangkap Sekar, dilakukan intoragsi dan pengembangan. Kemudian terbongkar bahwa pelaku Sekar melakukan pencurian bersama temannya yakni P.
“Mendengar pengakuan pelaku, kita langsung melakukan penangkan terhadap pelaku P di rumahnya, tanpa perlawanan. Kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Lombok Tengah, beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Terangnya.
Disampaikan juga, aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi Jumat (4/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wita, ketika korban sedang beristirahat tidur. Dimana, pelaku mencongkel jendela dapur dan pelaku masuk kedalam kios, lalu masuk ke dalam kamar tidur milik korban dan mengambil barang-barang milik korban yang di simpan di dalam tas.
Barang yang diambil diantaranya uang Rp 2.000.000, satu unit Handpone merek samsung warna silver, handpone nokia warna hitam, yang diletakan oleh korban di spring bed tempat tidur. Para pelaku juga mengambil barang barang lain yang berada di kios, seperti rokok sampoerna satu slop, rokok surya 16 satu slop, rokok surya 12 satu slop.
“Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta dan melaporkan kejadian itu ke petugas,” Bebernya
Setelah kita dalami, Kata AKP I Putu Agus. Kita berhasil membekuk para pelaku. Kita juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran para pelaku ini,” Pungkasnya (FMI)