Dompu, FMI.com. Lima bulan menjadi buronan, UN (33) warga Dusun Lawiti, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB. Akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, Dusun Nanga jambu, Desa Jala, Kecamatan Hu’u oleh Tim Puma Polres Dompu dan anggota Polsek Pajo. Kamis, (17/12/20).
Di ketahui, UN merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap Syafriansyah (25) warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat 03 juli 2020 sekira pukul 22.30 wita di pinggir Jalan raya, depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Berdasarkan Laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo. Tanggal 03 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK menerangkan, penganiayaan tersebut, dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan yakni MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiga buronan tersebut berasal dari Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.
Dikutip dari keterangan korban, kata Iptu Ivan. Ia dipukuli secara bersamaan dengan menggunakan tangan, kemudian oleh UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung, membacok kepala dan tangan kiri korban.
“Usai melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” Ungkapnya
Pihak Kepolisian tak tinggal diam atas kejadian itu, “Saya memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku, dan pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan,” Jelasnya
Lanjut ia sampaikan, bahwa setelah beberapa bulan kabur, kepulangan UN di kampung halaman, tercium oleh Tim Puma.
Mengetahui hal tersebut, Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.
UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (FMI)