HUKRIM

Setubuhi Gadis Bawah Umur, Oknum Kades di Wera Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Setubuhi Gadis Bawah Umur, Oknum Kades di Wera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share this article

KOTA BIMA | FMI.COM – SDM alias One (45 Tahun) Oknum pejabat Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima mulai menginap di Sel Tahanan Polres Bima Kota, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan setubuhi gadis dibawah umur.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDM alias One oknum Kades Oi Tui, kami tahan, sejak Jum’at kemarin,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bima Iptu M Rayendra RAP kepada wartawan Fokus Media Indonesia.

Ditegaskan Rayendra,  penahanan terhadap tersangka demi memudahkan proses penyidikan dan proses lain dalam kasus ini, hingga saatnya dilimpahkan berkasnya pada Kejaksaan.

“Jum’at kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka,“ jelas Rayendra.

Terkuaknya dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini, melalui hasil chatingan pada massanger antara korban dengan oknum Kades tersebut.

Chatingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri oleh Polisi.

Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades sejak Oktober 2021, sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda-beda.

Kedua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini secara resmi kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu 12 Januari 2022 lalu.

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas orang tua korban (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *