MATARAM | FMI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengamankan seorang perempuan berinisial K, Selasa (9/6/2026). K diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan telepon genggam di beberapa wilayah Kota Mataram. Penangkapan dilakukan setelah video dugaan aksinya viral di media sosial Facebook dan meresahkan warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal/Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan, petugas langsung bergerak setelah informasi viral dan menimbulkan keresahan.
“Begitu informasi tersebut viral dan menimbulkan keresahan masyarakat, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan K memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Berdasarkan data petugas, K tercatat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma dan memiliki kartu kuning sebagai bukti riwayat perawatannya.
“Atas dasar hasil pemeriksaan dan beberapa pertimbangan, termasuk riwayat kesehatan yang bersangkutan, saat ini terduga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor,” jelas AKP I Made Dharma.
Dari pendalaman sementara, polisi menduga K pernah beraksi di beberapa lokasi. Di antaranya dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Pelembak, Kecamatan Ampenan, dan Karang Baru, serta dugaan pencurian telepon genggam di wilayah Monjok.
Namun hingga saat ini Polresta Mataram belum menerima laporan resmi dari korban.
“Dari hasil penyelidikan memang ada beberapa dugaan peristiwa yang mengarah kepada yang bersangkutan. Namun sampai saat ini belum ada laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Mataram maupun di polsek jajaran,” terangnya.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor sehingga setiap dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tutup AKP I Made Dharma.***













