Lombok Timur, FMI – Tim Puma Polres Lotim berhasil menangkap 1 orang pelaku dengan kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (Jambret, red) yang terjadi di Jalan Raya Jurusan Rempung Anjani, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan tersebut bertempat di Dusun Selagek Lauq, Desa Selagek, Kecamatan Terara, Kabupaten Lotim Pada hari jumat Tanggal 2 Juli 2021 sekitar Pukul 01.30 Wita.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Lotim, M. Fajri melalui Pers realase yang diterima Tim Redaksi FMI, Jum’at (2/7/21) mengatakan bahwa korban penjambretan tersebut berinisial RPW (21 Tahun), seorang mahasiswi yang berasal dari Dusun Dasan Cemen, Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.
Sedangkan pelakunya berinisial ZA alias Bidik, (29 Tahun) laki-laki berasal dari Dusun Penyangkong, Desa Selagek, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.
Adapun Modus dan Kronologis Kejadian, dikatakan Kasatreskrim, korban yang saat itu hendak pergi ke kerumahnya dari selong menuju lenek mengendarai sepeda motor bersama temannya, kemudian setiba di Desa Anjani saat lalu lintas lenggang pelaku yang berjumlah satu orang mengendarai satu unit sepeda motor memepet korban dan mengambil paksa Hp milik korban yang di simpan di laci knan sepeda motor.
“Saat pelaku melakukan aksi tersebut, dengan spontan korban kaget dan hampir terjatuh kemudian kendaraan tergelicir keluar dari badan jalan,” pungkasnya
Selanjutnya korban berteriak meminta bantuan warga sekitar, pada akhirnya warga membantu korban mengejar pelaku ke arah Rempung namun pelaku tidak bisa di temukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polres Lombok Timur,
“Pelaku kemudian kami tangkap dirumahnya dan saat dilakukan penangkapan pelaku hendak kabur melalui atap rumahnya namun bisa di ringkus oleh petugas,” ujarnya
Beberapa orang dari keluarga pelaku berusaha melawan petugas agar pelaku tidak di bawa oleh petugas, kata Kasatreskrim, akan tetapi petugas tetap melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku ke Polres Lotim.
Adapun barang bukti yang berhasil turut diamankan, 1 Unit Hp iphone 8 plus milik korban, 1 Unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan sebilah parang yang dibawa pelaku saat beraksi.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya (FMI-001)