LOMBOK TIMUR | FMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk segera melanjutkan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang selama ini dinanti.
Wakil Ketua II DPRD Lombok Timur, H. Abd. Halid, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja pada 2 Februari 2026 bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Dalam keputusan rapat terdahulu yang saya pimpin, telah disepakati bahwa kelanjutan Pilkades ini memang menunggu PP. Begitu PP tersebut keluar, kami berkomitmen untuk langsung memprosesnya,” ujar H. Abd. Halid dalam rapat kerja DPRD baru-baru ini.
Dengan diterbitkannya PP tersebut, kata dia, DPRD Lotim mengimbau seluruh pihak terkait untuk memberikan respons cepat. Halid menekankan pentingnya rencana aksi dan tindak lanjut konkret agar tahapan Pilkades tidak kembali tersendat.
Terkait regulasi daerah, Bagian Hukum menyatakan saat ini tengah mempersiapkan penyesuaian produk hukum daerah, khususnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pilkades.
DPRD mendorong pembahasan ini dapat dikebut dan dimulai paling lambat pekan depan. Mengingat agenda ini merupakan revisi dari Perda yang sudah ada, bukan penyusunan Perda baru, proses birokrasi dinilai bisa berlangsung lebih cepat karena draf dasarnya telah tersedia.
Selain menyelaraskan dengan PP yang baru, revisi Perda Pilkades juga dinilai krusial untuk menyesuaikan dengan kondisi sosiologis masyarakat saat ini. Beberapa poin aturan yang dibuat pada masa pandemi COVID-19 akan diubah total demi menyesuaikan dengan situasi normal baru, di mana pembatasan aktivitas berskala besar sudah tidak diberlakukan lagi.
Melalui langkah responsif ini, DPRD Lotim berharap masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait jalannya roda pemerintahan di tingkat desa. DPRD juga berharap pelaksanaan Pilkades dapat berjalan demokratis, aman, dan lancar.***













