LOMBOK TIMUR

Sengketa Utang Nasabah BRI: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Prosedur, DPRD Dorong Solusi

×

Sengketa Utang Nasabah BRI: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Prosedur, DPRD Dorong Solusi

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna memediasi permasalahan lelang aset nasabah Bank BRI Cabang Selong, Rabu 20 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II M. Waes Al Qarni, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II, Farouk Bawazier.

Dalam upaya mencari solusi terbaik, RDP kali ini mengundang pihak-pihak terkait secara komprehensif, mulai dari OJK NTB, Kepala KPKNL Mataram, hingga Pimpinan BRI Cabang Selong. Di sisi lain, Pengurus Serikat Masyarakat Selatan (SMS) Lombok Timur beserta nasabah pemohon kini hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Wakil Ketua II DPRD Kab. Lombok Timur, M. Waes Al Qarni, menegaskan bahwa pihak pemerintah dan legislatif berkomitmen penuh untuk mengawal persoalan ini demi menemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

“Terkait langkah hukum yang ditempuh oleh pihak nasabah melalui kuasa hukumnya, kami menghormati sepenuhnya,” ujar Waes panggilan akrabnya.

Kuasa Hukum nasabah, Abdul Muhid, menyebut persoalan utama dalam sengketa utang dengan Bank BRI bukan lagi pada ada atau tidaknya dokumen, melainkan pada proses lelang yang dinilai berpotensi cacat prosedur.

“Tidak lagi berbicara tentang apakah dokumen itu ada atau tidak. Karena ini berkaitan pada proses lelang. Tidak ada tindakan kita tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Abdul Muhid dalam hearing ketiga DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Ia menjelaskan, sebagai BUMN, BRI wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Salah satunya adalah kewajiban memberitahukan pemilik aset sebelum dilakukan tindakan hukum.

“Satu prosedural yang tidak dilakukan adalah sejahat-jahat manusia, ini masih dalam tingkatan perdata. Harta orang itu, terdakwa, terpidana, tersangka, wajib hukumnya diberitahu dan harus menerima pembicaraan itu dalam bentuk tanda tangan,” jelasnya.

Menurut Abdul Muhid, ketiadaan pemberitahuan resmi kepada nasabah merupakan kesalahan prosedural. Ia menyatakan pihaknya tidak perlu membuktikan adanya lelang atau tidak, karena masalah utama sudah terlihat pada aspek prosedur tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lotim, Farouk Bawazier, menyatakan DPRD telah berkomunikasi dengan Komisi XI DPR RI dan mengirimkan surat elektronik ke Bank BRI Pusat Jakarta agar persoalan mendapat perhatian.

“Kami sudah komunikasi dengan Komisi XI DPR RI sejak hearing selesai tanggal 27 April kemarin. Barusan kami juga sudah mengirimkan email ke Bank BRI Pusat Jakarta. Jadi problem-nya sudah diatensi,” ujar Farouk.

Ia menegaskan DPRD tidak bermaksud menilai siapa yang benar atau salah. DPRD mendorong adanya _win-win solution_ agar bank menerima pembayaran, nasabah dapat melunasi, dan aset tetap aman sesuai prosedur perbankan.

“Kalau memang sampai hari ini data itu tidak ada, ya kita lepas saja kepada kuasa hukum. Yang jelas kami dari DPRD Kabupaten Lombok Timur rencananya akan berkonsultasi ke Bank BRI Pusat,” katanya.

Farouk juga menegaskan DPRD bukan lembaga hukum. Ia menyebut kasus ini sudah menjadi hearing ketiga dengan pola serupa yang ditangani dewan.

“Ini sudah hearing ketiga yang kami tangani dengan kasus seperti ini. Kami ini DPRD lembaga, bukan lembaga hukum,” ujarnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *