LOMBOK TIMUR | FMI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Rabu (17/6/2026) pukul 01.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Dusun Sepaung, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku berinisial MR (22) warga Kecamatan Kopang. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/VII/2025/SPKT/Polsek Terara/Polres Lotim tanggal 9 Juli 2025.
Peristiwa terjadi Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 Wita di Kampung Sosial, Desa Jenggik, Kecamatan Terara. Korban bernama Ahmad Awaludin (47) asal Kelurahan Pegesangan Timur, Kota Mataram.
Saat terbangun, korban mengecek rekaman CCTV di ponselnya. Terlihat pintu gudang penyimpanan aki dan tembaga dalam keadaan terbuka. Korban kemudian menuju gudang.
Saat berada di depan pintu, korban melihat seorang pelaku keluar dari gudang dan terkejut. Pelaku langsung menutup pintu dan menahannya dari dalam dengan menggerendel pintu. Korban tidak bisa membuka pintu.
Setelah gerendel terbuka, pelaku terlihat keluar melalui celah dinding spandek dan melompat ke atap, lalu kabur ke arah barat. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2.550.000.
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar mengatakan, MR ditangkap di rumahnya di Dusun Sepaung, Desa Montong Gamang, tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan, kata dia, satu karung tembaga senilai Rp2.550.000 dan satu unit sepeda motor Honda Grand yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.***













