LOMBOK TIMURNews

Nilai Bukti Tidak Singkron, KASTA NTB Menduga Oknum Pejabat Pemda Lotim Terindikasi Bagi Gonimah 

×

Nilai Bukti Tidak Singkron, KASTA NTB Menduga Oknum Pejabat Pemda Lotim Terindikasi Bagi Gonimah 

Share this article

Lombok Timur, FMI – Hasan Saipul Rizal Sekjen DPP KASTA NTB datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong untuk meminta data-data pengembalian dugaan penyelewengan dana Covid-19 oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

“Ya, saya baru saja dari Kejaksaan negeri selong untuk meminta data-data pengembalian dugaan penyelewengan dana covid-19 oleh oknum pejabat Pemda Lotim,” ujar Hasan dan kemudian menunjukan data-data pengembalian dana Covid termasuk rekening koran Bank NTB Syariah kepada wartawan, Kamis (24/621)

Menurutnya, data berupa rekening koran yang diterima nantinya akan di cek oleh pihaknya di Bank NTB Syariah, karena kata Hasan, di data tertera bulan yang berbeda antara Laporan BPK dengan rekening koran, kemudian menyebutkan bahwa itu sangat menarik dan kacau.

“Ini menarik dan sangat kacau, bahwa pengembalian dana dugaan penyelewengan itu antara dilaporan BPK dan rekening koran jauh berbeda bulannya,” imbuh Hasan.

Kata Hasan, ini menunjukkan bahwa publikasi data yang di sampaikan oleh pemkab Lotim sangat kacau, kawan-kawan dan masyarakat harus tahu itu.

Masih kata dia, KASTA NTB akan terus menyuarakan tentang dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini, Hasan menduga ada indikasi bahwa oknum pejabat terlibat dalam bagi-bagi keuntungan dan gonimah.

“Jika itu terbukti nantinya, oknum pejabat Pemda Lotim harus bertanggungjawab dan bila perlu kita pindah rumahkan kedepan taman tugu,” ungkapnya

Lebih lugas, Hasan menuturkan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan secara transfer, tapi cukup kacau pelaporannya. Karena ada beberapa laporan yang berbeda.

“Kalau di lihat dari laporan BPK dan rekening koran ini, jelas tidak singkron. Ini artinya ada indikasi pemerintah daerah bagi-bagi gonimah,” sebutnya

Kalau berbicara hukum, Hasan menyebutkan bahwa sebenarnya sudah kena, karena sudah memiliki niat jahat. Ketika sudah terendus ketahuan mereka mulai mencicil.

“Proses pengembalian itu dengan mencicil, mereka kira ini koprasi,” tandasnya

Hasan menegaskan, meskipun sudah ada pengembalian, tapi proses hukum harus tetap berlanjut.

Dikutip dari Corongrakyat, co.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L. Moh. Rasyidi membantah apa yang disampaikan oleh Sekjen KASTA NTB, menurutnya apa yang diberikan oleh pihaknya itu (rekening koran, red) adalah data resmi dari BPK, jadi telah jelas jika hal itu merupakan data yang valid.


“Itu data resmi, sesuai dengan data BPK. Itu
bisa dikroscek,” imbuhnya (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *